Alamat

Kantor LPPM, Gedung Rektorat Lt. 3

Telp./WA

08989700500

Email

lppm@uinmadura.ac.id

LPPM UIN Madura Dorong Alokasi Penuh 30 Persen BOPTN Penelitian pada Reviu RKA 2027

  • Diposting Oleh Admin Web LPPM
  • Sabtu, 12 September 2026
  • Dilihat 28 Kali
Bagikan ke

PAMEKASAN – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Madura secara resmi mengajukan usulan pengalokasian 30 persen anggaran BOPTN Penelitian secara penuh untuk riset. Penyerahan dokumen usulan dan desain anggaran tersebut dilakukan langsung kepada pimpinan UIN Madura di sela-sela agenda Reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di Hotel Kemuning, Pamekasan, pada Selasa (01/09/2026).

Langkah tersebut ditempuh sebagai wujud komitmen LPPM UIN Madura dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang optimal, akuntabel, dan transparan. Di samping itu, penyampaian usulan secara formal ini ditujukan untuk memenuhi bukti administrasi yang diwajibkan oleh auditor eksternal. Penyerahan dokumen ini menjadi bukti bahwa usulan dan desain anggaran penelitian telah disampaikan secara resmi oleh LPPM kepada pimpinan universitas.

Ketua LPPM UIN Madura, Prof. Dr. Erie Hariyanto, M.H., menegaskan bahwa permohonan alokasi penuh 30 persen BOPTN Penelitian ini berpijak pada sejumlah landasan strategis dan regulatif. Salah satu acuan utamanya adalah Pedoman Penelitian UIN Madura mengenai diferensiasi misi universitas. Berdasarkan penjabaran misi tersebut, UIN Madura menetapkan penyelenggaraan penelitian untuk pengembangan ilmu keislaman, sosial, humaniora, dan eksakta sebagai penciri universitas berbasis nilai-nilai kitabi dan madurologi guna menghasilkan lulusan yang berdaya saing nasional maupun internasional.

Selain diferensiasi misi, pengusulan ini juga merujuk pada hasil dan amanat Keputusan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Tahun 2026 yang menetapkan alokasi 30 persen BOPTN Penelitian untuk Pusat atau LPPM serta 10 persen pada Fakultas atau Pascasarjana. Langkah ini pun mendapat penguatan dari rekomendasi keputusan Rapat Senat UIN Madura terkait pemenuhan alokasi 30 persen dana penelitian.

Pengajuan alokasi penuh ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi hasil evaluasi atau audit BPK, BPKP, serta Irjen Kemenag RI periode 2022–2025. Terlebih lagi, langkah LPPM ini ditujukan untuk mendukung efektivitas implementasi Surat Edaran Rektor yang mewajibkan setiap dosen memiliki minimal satu proposal Penelitian dan satu proposal Pengabdian kepada Masyarakat (PKM). Melalui penyesuaian usulan ini, LPPM UIN Madura berharap seluruh program riset, pengabdian masyarakat, dan publikasi ilmiah pada tahun 2027 dapat terealisasi secara maksimal, berdampak luas bagi kemajuan keilmuan, serta tetap menjunjung tinggi akuntabilitas tata kelola keuangan negara.